Correct Article 2
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN JENIS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG MEMANGKU JABATAN GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH DASAR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT
Current Text
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga administrasi pada Sekolah Dasar, terhitung mulai tanggal 1 April 1981, dialihkan jenis kepegawaiannya dari Pegawai Negeri Sipil daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan kebudayaan yang diperbantukan pada Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Your Correction
