Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 71 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN JENIS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG MEMANGKU JABATAN GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH DASAR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga Administrasi Sekolah Dasar adalah mereka yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga Administrasi termasuk penjaga sekolah pada Sekolah Dasar.
Your Correction