Article 1
Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2005.