Correct Article 22
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Badan Reserse Kriminal, disingkat Bareskrim, adalah unsur pelaksana utama pusat bidang reserse kriminal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Bareskrim bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim, disingkat Kabareskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh Wakil Kabareskrim, disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri dari sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) Biro/Pusat/Direktorat.
Your Correction
