Correct Article 16
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat Lemdiklat adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang
berada di bawah Kapolri.
(2) Lemdiklat...
(2) Lemdiklat bertugas membina dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pelatihan serta pendidikan pengembangan teknis dan pengembangan umum tingkat manajemen operasional dalam lingkungan Polri.
(3) Lemdiklat dipimpin oleh Kepala Lemdiklat disingkat Kalemdiklat yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Lemdiklat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Direktorat/Sekolah Perwira.
Your Correction
