Correct Article 12
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Staf Ahli Kapolri disingkat Sahli Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan yang berkaitan dengan keahlian tertentu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Sahli Kapolri bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
(3) Sahli Kapolri terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) pejabat Staf Ahli yang bertanggung jawab kepada Kapolri dan dikoordinasikan oleh salah seorang Sahli.
Paragraf Keempat Unsur Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelaksana Staf Khusus
Your Correction
