Correct Article 10
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia disingkat De SDM Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang manajemen sumber daya manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) De SDM Kapolri bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri.
(3) De SDM Kapolri membawahi sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro.
Pasal 11…
Your Correction
