Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kapolri bertugas: a. MENETAPKAN, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian, bagi seluruh pengemban fungsi kepolisian; b. Memimpin... b. Memimpin penyelenggaraan kegiatan operasional dan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri disingkat Wakapolri.
Your Correction