Correct Article 4
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Mabes Polri terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan:
1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
b. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf:
1) Inspektorat Pengawasan Umum;
2) Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan;
3) Deputi Kapolri Bidang Operasi;
4) Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
5) Deputi Kapolri Bidang Logistik;
6) Staf Ahli Kapolri.
c. Unsur…
c. Unsur Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelaksana Staf Khusus:
1) Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian;
2) Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian;
3) Akademi Kepolisian;
4) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
5) Divisi Hubungan Masyarakat;
6) Divisi Pembinaan Hukum;
7) Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal;
8) Divisi Telekomunikasi dan Informatika.
d. Unsur Pelaksana Utama Pusat:
1) Badan Intelijen Keamanan;
2) Badan Reserse Kriminal;
3) Badan Pembinaan Keamanan;
4) Korps Brigade Mobil.
e. Satuan Organisasi Penunjang lainnya.
Paragraf Kedua Unsur Pimpinan
Your Correction
