Correct Article 31
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Kapolri diberikan hak-hak keuangan/administratif termasuk fasilitas lain yang setingkat/disetarakan dengan Menteri Negara.
(2) Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi jabatan selain yang dimaksud dalam keputusan ini ditetapkan oleh Kapolri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
