Correct Article 28
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kababinkam, Kabaintelkam, Derenbang, Deops, De SDM dan Delog adalah jabatan eselon IA.
(2) Wairwasum, Gub PTIK, Kasespimpol, Gubakpol, Kalemdiklat, Kadivhumas, Kadivbinkum, Kadivpropam, Kadivtelematika, Wakabareskrim, Wakababinkam, dan Kakorbrimob adalah jabatan esolon IB.
(3) Sahli Kapolri adalah jabatan eselon IB dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat dengan kepangkatan/eselon yang lebih tinggi maka eselonnya mengikuti eselon jabatan sebelumnya.
(4) Kapolda adalah jabatan eselon IIA setinggi-tingginya eselon IB.
(5) Kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri yang didasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
(7) Struktur Jabatan dengan eselonisasi yang lebih rendah dari yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Your Correction
