Correct Article 5
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI BEIRUT, LEBANON
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beirut, Lebanon ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
