Correct Article 78
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah melaksanakan segala urusan tata usaha yang menjadi tanggung jawab PPI, melaksanakan utusan dalam serta mengurus pembiayaan Sekretariat PPI.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :
a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin dan mengawasi Bagian-bagian yang ada pada pada Biro Administrasi;
c. mengatur pelaksanaan tata usaha, urusan dalam, serta menyusun dan mengurus pembiayaan Sekretaris PPI;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris PPI tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Kepala Biro Administrasi adalah :
a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya;
b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil.
(4) Bidang tugas Bagian Tata Usaha adalah melaksanakan urusan tata usaha dalam Sekretariat PPI.
(5) Bidang tugas Bagian Urusan Dalam adalah melaksanakan urusan rumah tangga serta menyusun dan mengurus pembiayaan Sekretariat PPI.
(6) Bidang tugas Bendaharawan adalah menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang atau surat berharga atas perintah ordonatur, serta mengurus pembukuan, menyusun pertanggungjawaban keuangan dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan Umum.
Your Correction
