Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Wakil Sekretaris PPI adalah : a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro dalam Sekretariat PPI; b. mewakili Sekretariat PPI apabila PPI berhalangan melaksanakan tugasnya; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI; d. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris PPI tentang langkah yang perlu diambil. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris PPI bertanggung jawab kepada Sekretaris PPI.
Your Correction