Correct Article 76
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Wakil Sekretaris PPI adalah :
a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro dalam Sekretariat PPI;
b. mewakili Sekretariat PPI apabila PPI berhalangan melaksanakan tugasnya;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris PPI tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris PPI bertanggung jawab kepada Sekretaris PPI.
Your Correction
