Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Sekretaris PPI adalah : a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya; b. memimpin kegiatan Sekretaris PPI; c. mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Biro-biro; d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI; e. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPI tentang langkah yang perlu diambil. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Your Correction