Correct Article 75
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Sekretaris PPI adalah :
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin kegiatan Sekretaris PPI;
c. mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Biro-biro;
d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI;
e. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPI tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Your Correction
