Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah : a. memimpin kegiatan PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum; b. mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PANWASLAKPUS; c. mengatur pembagian tugas antar Wakil Ketua dan Anggota PANWASLAKPUS; d. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Your Correction