Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Biro dan Anggota Kelompok Penghubung pada Sekretariat Umum LPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum LPU dan Wakil Kepala Biro dan Kepala Bagian pada Sekretariat Umum LPU bertanggung jawab kepada Kepala Biro masing-masing.
Your Correction