Correct Article 42
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Bidang tugas Anggota Kelompok Penghubung adalah mengadakan hubungan dengan instansi Pemerintah atau pihak yang dipandang perlu, serta menelaah dan mengolah masalah tertentu mengenai Pemilihan Umum atas petunjuk Sekretaris Umum LPU.
Your Correction
