Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang tugas Biro Keuangan adalah menyusun anggaran pembiayaan Pemilihan Umum, menyelesaikan otorisasi, menampung dan memeriksa pertanggungjawaban keuangan, serta membukukan dan membuat perhitungan anggaran. (2) Tugas Kepala Biro Keuangan adalah : a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tuganya di bidang keuangan; b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biro Keuangan; c. mengatur penyusunan anggaran, menyelesaikan otorisasi, pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan, serta pembukuan dan perhitungan anggaran; d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU; e. memberikan pendapat dan saran kepada Sekre taris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil. (3) Tugas Wakil Kepala Biro Keuangan adalah : a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya; b. mewakili Kepala Biro apabila berhalangan melaksanakan tugasnya; c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil. (4) Bidang Tugas Bagian Anggaran adalah mempersiapkan bahan serta menyusun rencana anggaran pembiayaan Pemilihan Umum. (5) Bidang tugas Bagian Otorisasi adalah mengatur dan melaksanakan urusan otorisasi pembiayaan Pemilihan Umum. (6) Bidang tugas Bagian Pemeriksaan adalah meminta dan memeriksa pertanggungjawaban realisasi anggaran pembiayaan Pemilihan Umum dari badan penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum. (7) Bidang tugas Bagian Pembukuan adalah melaksanakan pembukuan dan menyusun perhitungan anggaran pembiayaan Pemilihan Umum.
Your Correction