Correct Article 36
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Bidang tugas Biro Perencanaan adalah mengadakan perencanaan mengenai organisasi badan penyelenggara/pelaksana serta dokumentasi dan statistik, menyiapkan, memperbanyak dan menyediakan bahan dan datanya serta mengadakan perencanaan mengenai perbekalan, perhubungan dan angkutan dan memonitor pelaksanaan rencana tersebut.
(2) Tugas Kepala Biro Perencanaan, adalah :
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang perencanaan;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagianbagian yang ada pada Biro Perencanaan;
c. merencanakan kegiatan penelitian;
d. mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan untuk membuat perencanaan serta memperbanyak hasil pengolahan bahan data tersebut;
e. memonitor pelaksanaan rencana yang telah ditentukan;
f. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
g. memberikan pendapat dan saran kepada Sekre taris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Kepala Biro Perencanaan, adalah :
a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya;
b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil.
(4) Bidang tugas Bagian Program, adalah menyajikan, mengumpulkan serta menyusun rencana dan program mengenai organisasi badan penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum, penyelenggaraan Pemilihan Umum, perbekalan, perhubungan dan angkutan, serta memonitor pelaksanaan rencana program dan menyusun laporan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(5) Bidang tugas Bagian Teknis Pemilihan Umum adalah mengadakan pengumpulan dan pengolahan bahan dan data mengenai pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan umum serta perubahan keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, memperbanyak dan menyediakan bahan dan datanya.
(6) Bidang tugas Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dalam bentuk statistik, serta menyelenggarakan dokumentasi dan perpustakaan Pemilihan Umum.
Your Correction
