Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Wakil Sekretaris Umum LPU, adalah : a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro, Kelompok Penghubung dan Bendaharawan dalam Sekretariat Umum LPU; b. mewakili Sekretaris Umum LPU apabila Sekretaris Umum berhalangan melaksanakan tugasnya; c. melaksanakan tugasnya yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU; d. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris Umum LPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum LPU.
Your Correction