Correct Article 24
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU, adalah :
a. membantu Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan LPU;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang personil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(3) Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU tidak memimpin Sekretariat.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan pertimbangan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
Your Correction
