Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan LPU dapat mengadakan konsultasi dengan instansi Pemerintah atau badan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Your Correction