Correct Article 11
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Ketua Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. memimpin Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. meminta pertimbangan kepada Dewan Pertimbangan LPU mengenai persoalan yang pokok sifatnya;
c. menerima pertimbangan dan usul dari Dewan Pertimbangan LPU serta mengajukannya kepada Dewan Pimpinan LPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.
Your Correction
