Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok Penghubung terdiri dari personil yang memiliki keahlian sesuai keperluan, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction