Correct Article 29
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro;
(2) Kepala Biro dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Biro;
(3) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
(4) Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Bendaharawan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction
