Correct Article 17
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Pokok Dewan Pertimbangan LPU adalah :
a. memberikan pertimbangan dan usul baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPU maupun atas prakarsa sendiri untuk memudahkan Dewan Pimpinan LPU dalam mengambil keputusan dan menentukan garis-garis kebijaksanaan;
b. memberikan pertimbangan kepada Ketua LPU dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU.
Your Correction
