Correct Article 8
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Pokok Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. menentukan garis kebijaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. mengambil keputusan atas pertimbangan dan usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU.
Your Correction
