Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Pokok Dewan Pimpinan LPU adalah : a. menentukan garis kebijaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. mengambil keputusan atas pertimbangan dan usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU.
Your Correction