Correct Article 16
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Dewan Pertimbangan LPU adalah dewan dalam LPU yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pemberi pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LPU.
Your Correction
