Correct Article 53
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) PPI terdiri dari Anggota Dewan Pimpinan LPU dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU, ditambah 4 (empat) orang Anggota yang diambil dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan Pembangun an dan ABRI masing-masing 1 (satu) orang.
(2) Jumlah Anggota PPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 26 (dua puluh enam) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
(3) Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU, dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua PPI.
(4) Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Anggota PPI.
(5) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Pasal 54.
Pada PPI dibentuk :
a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat selanjutnya dapat disebut PANWASLAKPUS;
b. Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA selanjutnya dapat disebut Sekretariat PPI.
Your Correction
