Correct Article 48
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Apabila dalam melaksanakan tugas timbul suatu persoalan antara pejabat-pejabat dalam LPU, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan, dan apabila tidak mungkin, persoalan tersebut segera disampaikan kepada Ketua LPU untuk mendapat keputusan.
Your Correction
