Correct Article 47
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat mengadakan rapat bersama antara Dewan Pimpinan LPU dan Dewan Pertimbangan LPU untuk memusyawarahkan persoalan yang pokok sifatnya mengenai pertimbangan dan usul dari Dewan Pertimbangan LPU.
(2) Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak terdapat keserasian, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mempertanggungjawabkan keputusan serta kebijaksanaan Dewan Pimpinan LPU kepada PRESIDEN dan melaporkan pertimbangan dan usul yang diterima dari Dewan Pertimbangan LPU. PRESIDEN mengambil keputusan terakhir mengenai persoalan tersebut.
Your Correction
