Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan dalam LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH adalah Badan Perbekalan dan Perhubungan LPU sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1970. (2) Selain Badan Perbekalan dan Perhubungan LPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembentukan badan lain ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction