Correct Article 45
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Badan dalam LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH adalah Badan Perbekalan dan Perhubungan LPU sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1970.
(2) Selain Badan Perbekalan dan Perhubungan LPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembentukan badan lain ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction
