Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPU mempunyai fungsi sebagai berikut : a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum dengan aman, tertib dan lancar; b. Pengaturan, yaitu mengatur organisasi dan tata kerja penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum; c. pelaksanaan, yaitu memimpin, menentukan kebijaksanaan, mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan panitia dan badan yang ada pada LPU untuk menjamin kesatuan tidakan dan kegiatan secara efektif dan efisien; d. pembiayaan, yaitu merencanakan dan mengusahakan biaya yang diperlukan serta menjamin penggunaannya secara efektif dan efisien; e. pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas panitia dan badan yang ada pada LPU serta penggunaan biaya dan barang untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Your Correction