Correct Article 3
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Pokok LPU, adalah :
a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan pemilihan umum;
b. memimpin dan mengawasi panitia dan badan yang ada pada LPU;
c. mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan serta data tentang hasil Pemilihan Umum;
d. mengerjakan hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
Your Correction
