Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Pokok LPU, adalah : a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan pemilihan umum; b. memimpin dan mengawasi panitia dan badan yang ada pada LPU; c. mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan serta data tentang hasil Pemilihan Umum; d. mengerjakan hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
Your Correction