Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengingat perkembangan keadaan dalam masyarakat di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan di Propin si Daerah Tingkat I Timor Timur yang masih memerlukan pengaturan tersendiri mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Sekretariat PPI dapat dibentuk unsur Staf tersendiri yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction