Correct Article 4
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SAM RATU LANGI
Current Text
Universitas Sam Ratulangi terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Sastra;
5. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
6. Fakultas Hukum;
7. Fakultas Ekonomi;
8. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
9. Fakultas Kedokteran;
10. Fakultas Pertanian;
11. Fakultas Peternakan;
12. Fakultas Perikanan;
13. Fakultas Teknik;
14. Pusat Penelitian;
15. Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
16. Perpustakaan.
Your Correction
