Correct Article 12
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)
Current Text
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction
