Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction