Correct Article 9
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)
Current Text
(1) Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, struktur organisasi, Sekretariat, dan tata kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 diatur dengan Peraturan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9, sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
Pasal 10. . .
Your Correction
