Correct Article 8
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)
Current Text
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas:
A. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan.
B. Pelaksana Ketua Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA; dan
2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Unsur Kementerian Kesehatan;
3. Unsur Kementerian Dalam Negeri;
Wakil Ketua Anggota SK No O1O722 A
4. Unsur...
4. Unsur Kementerian Luar Negeri;
5. Unsur Kementerian Perhubungan;
6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Unsur Kementerian Agama;
9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Ijnsur Tentara Nasional INDONESIA;
1 1. Unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
12. Unsur Kantor Staf PRESIDEN.
Your Correction
