Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas: A. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 3. Menteri Kesehatan; dan 4. Menteri Keuangan. B. Pelaksana Ketua Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA; dan 2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Unsur Kementerian Kesehatan; 3. Unsur Kementerian Dalam Negeri; Wakil Ketua Anggota SK No O1O722 A 4. Unsur... 4. Unsur Kementerian Luar Negeri; 5. Unsur Kementerian Perhubungan; 6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika; 7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Unsur Kementerian Agama; 9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 10. Ijnsur Tentara Nasional INDONESIA; 1 1. Unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 12. Unsur Kantor Staf PRESIDEN.
Your Correction