Correct Article 7
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Sekretariat...
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9.
Your Correction
