Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas: a. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 1 9.
Your Correction