Article 1
(1) Menempatkan 2 (dua) tenaga pada Menteri Keuangan untuk memimpin Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim.
(2) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
1. Sdr. Marsillam Simandjuntak;
2. Sdr. Mar’ie Muhammad.