Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Portugal yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Portugis dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.