Correct Article 4
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU
Current Text
Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan :
a. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan penarnbahan penyertaan modal Negara dan divestasinya lebih lanjut, berikut MENETAPKAN besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut;
b. melaksanakan dan atau MENETAPKAN tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut.
Your Correction
