Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya di dalam Lembaran Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 8 LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TANGGAL 14 JANUARI 1999 DAFTAR JENIS USAHA INDUSTRI TERTENTU YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996 KETENTUAN LOKASI JENIS USAHA INDUSTRI DI LUAR DI PULAU KETERANGAN P.JAWA-BALI JAWA-BALI 1. Serat tekstil x x Serat haramai kualitas tinggi, terpadu dengan budidayanya, luas areal minimal 200 hektar 2. Pemintalan benang x x Benang untuk kesehatan 3. Pertenunan x x Kain wol finish terpadu dengan unit pemintalan dan pertenunan 4. Kulit jenis Nubuck 5. Kimia dan Bahan Baku Obat - Alumina dari Bauxite x - - Soda Abu dari garam x - - Pusat olefin dan\ aromatik terpadu x - - Phenol x x - Bisphenol A x x - Polycarbonate resin x x - Acrylonitrile x x - Vinyl Acetate Monomer x x - Butadiene x x - SBR (karet sintetis) x - - Caprolactam x x - Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE) x - - Fatty alcohol dari minyak nabati x - - Aniline x - - Pyridine x - - Picolines x x - Antibiotika dari fermentasi karbohidrat/ gula x x - Vitamin C (Ascorbic Acid) dari sorbitol x x - Niacin/Niacinamide (dari picoline) x x - Adipic Acid x - - Hexamethylene diamine (HMD) x - - Phenacetine x x - Antipyrene x x - Diazepam x x - Clofibrate x x - Tolbutamide x x - 5-Chloro 2-Amino Benzophenone x x - 2-Aminopyridine x x 6. Industri Pengilangan Minyak Bumi x - 7. Industri pengolahan karet berteknologi/bermutu/ bernilai tinggi x x 8. Besi baja dasar (iron steel Pellet,besi making) x x spons, pig iron,ferro alloy, baja paduan 9. Logam dasar paduan bukan Paduan besi x x aluminium, paduan tembaga, paduan nikel 10. Buluh/pipa baja tanpa kampuh x - 11. Mesin turbin dan komponennya x - Turbin uap, turbin gas, turbin air (bukan untuk industri perakitan) 12. Motor pembakaran dalam Untuk jenis (internal Combustion Engine) x x Diesel/Semi Diesel maupun Bensin, dengan daya di atas 500 PK (Bukan untuk industri perakitan) 13. Perlengkapan dan komponen Engine block, kendaraan bermotor dan Motor crank shaft, Pembakaran Dalam (baik cam shaft, stationer maupun non connecting rod, stationer) x x rocker arm, oil sump (carter), cylinder head, push rod, injector, injector pump, water/oil pump, carburetter, valve/klep, axle, steering system (bukan untuk industri perakitan) 14. Mesin perkakas dan perlengkapannya : a. untuk pengerjaan logam x x Mesin perkakas kegunaan khusus, mesin NC/CNC (termasuk machining center atau flexible manufacturing system/MS) Dies untuk stamping presisi tinggi, forging ukuran besar, dan deep drawing. molds untuk plastic injection presisi tinggi, dan dies ukuran besar dan presisi tinggi, cutting tools untuk mesin perkakas NC/CNC (bukan untuk industri perakitan) b. untuk pengerjaan kayu dan komponennya x x Mesin pengolahan dan finishing kayu. Mata mesin gergaji kayu, mata mesin bor, mata pahat potong mesin perata kayu (bukan untuk industri perakitan). 15. Mesin/peralatan industri pengolahan: Mesin peralatan untuk processing x x Burner (gas, oil, solid dan fuel), stripper, absorber, dryer, crystallzer, filter, heat exchange equipment (heater, heat exchanger, refrigerator) (bukan untuk industri perakitan) 16. Komponen alat berat x x Khususnya under carriage alat berat/kereta api, serta industri pendukung sinyal dan control kereta api (bukan untuk industri perakitan) 17. Komponen/suku cadang mesin dan perlengkapan yang tidak dapat digolongkan di tempat lain x x Khususnya alat-alat hydrolik dan alat-alat pneumatik (antara lain cylinder, rotary, actuator dan valve, roda gigi presisi tinggi, alat-alat transmisi kecepatan tinggi) (bukan untuk industri perakitan) 18. Komponen/suku cadang mesin transmisi mekanik x x Oil seal dan mechanical seal tahan temperatur dan tekanan tinggi (bukan untuk industri perakitan) 19. Sub-Assy dan Komponen Elektronika dan Teknologi Informasi a. Semiconductors x x Memory devices, micro components, analog integrated circuit, logic integrated circuit, discrete semi conductors, wafers fab b. CDT (color display tube, untuk monitor komputer) x x c. tabung gelas untuk CRT/CDT x x d. LCD x x e. PCB 4 layer keatas x x f. Miniatur batteries pack termasuk Rechargeable Batteries x x g. Komponen jaringan data*) x x h. Komponen Multi Media*)x x *) Kecuali i. Komponen peralatan yang saat ini telekomunikasi *) x x telah dibuat di dalam negeri 20. Peralatan instrumentasi ilmu pengetahuan/penelitian, pengukur dan pengatur x x Gauge, meter, transducer automatic system (recorder, indicator, regulator, dan sebagainya) (bukan untuk industri perakitan) 21. Mesin/peralatan pertambangan migas x x Gas lift equitment, pumping equipment, cementing equipment (float shoe dan collar), single/doble mooring (SBM), rig unit (bukan untuk industri perakitan) 22. Jasa penelitian dan pengembangan industri/ teknologi (R & D) x x termasuk kegiatan inovasi/penelit ian dan pengembangan di bidang bioteknologi untuk menghasilkan bibit unggul PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 1999 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, Pemerintah telah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT. Bank Mandiri, namun berdasarkan laporan due dilligence yang dilakukan auditor independen, penambahan penyertaan modal Negara tersebut belum dapat rnencukupi jumlah kebutuhan rekapitalisasi guna meningkatkan dan mengernbangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, dipandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, c. bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Dasar 1945; 2. Undang- … 2. UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Nomor 1 prp Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 3. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran- Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 5. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); 6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); 7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lernbaran Negara Tahun 1998 Nomor 172); 8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) FT. BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM.
Your Correction