Correct Article 5
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU
Current Text
(1) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Keputusan
ini, bagi perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan sebagaiman tersebut pada ayat
(1), ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu.
(3) Pelaksanaan ...
(3) Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal terknis administratif dibidang perpajakan sehubungan dengan pemberian fasilitas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1996, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Your Correction
