Correct Article 4
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU
Current Text
(1) Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan prinsip dari instansi yang berwenang.
(2) Jangka waktu fasilitas yang diperoleh sebagai hasil penjumlahan fasilitas dasar pada Pasal 2 dengan fasilitas tambahan pada Pasal 3 dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya.
(3) Apabila ...
(3) Apabila perusahaan dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka penghematan waktu tersebut dapat ditambahkan kepada jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
(4) Apabila penyelesaian pembangunan proyek melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, maka kelebihan jangka waktu tersebut dikurangkan terhadap jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan pasal 2 dan pasal 3.
Your Correction
