Correct Article 2
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU
Current Text
(1) Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dibedakan menurut lokasi di luar Pulau Jawa/Bali (kategori I) dan di Pulau Jawa/Bali (kategori II).
(2) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 5 (lima) tahun.
(3) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 3 (tiga) tahun.
Your Correction
