Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan selaku Ketua Tim Evaluasi Pengadaan, masing-masing sesuai dengan tugasnya.
Your Correction